Bolehkah Istri Meminta Cerai?

 “Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud). 

Seorang istri yang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’ termasuk ke dalam dosa besar yang harus dijauhi. Bahkan, sebagian ulama menjelaskan bahwa wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’, diharamkan baginya mencium bau surga walaupun ia telah memasuki surga tersebut.

Namun, ada beberapa alasan yang dibolehkan oleh syari’at agama islam bagi seorang istri untuk meminta cerai kepada suaminya. Seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Ibmu Jibrin, bahwa ada beberapa perkara yang membolehkan seorang wanita mengajukan Khulu’:

Pertama, jika seorang istri membenci akhlak suaminya. Contohnya seperti suami yang kasar, tempramen, sering marah-marah, terlalu saklek, mudah tersinggung, tidak bisa menerima kekurangan istri, maka istri tersebut diperbolehkan untuk mengajukan khulu’.

Kedua, apabila seorang istri tidak menyukai tampang suami. Seperti memiliki cacat, buruk rupa, kurang baik panca inderanya, maka istri diperbolehkan meminta khulu’.

Ketiga, jika terdapat kecacatan dalam agama suami. Contohnya suka meninggalkan shalat, tidak puasa ramadhan tannpa ada udzur yang dibenarkan oleh syari’at agama Islam, menganggap remeh shalat berjama’ah, suka melakukan perbuatan haram seperti berzina, mabuk-mabukan, dan lain sebagainya, maka istri diperbolehkan mengajukan khulu’.

Keempat, apabila suami tidak memberikan hak istri. Seperti tidak memberikan nafkah, pakaian, dan sebagainya. Padahal, suami tersebut mampu untuk memberikannya maka dari itu istri boleh mengajukan khulu’ terhadap suami terkecuali jika suaminya tidak mampu.

Kelima, jika suami tidak menunaikan nafkah bathin. Seperti memiliki masalah seksual, tidak adil dalam membagi giliran jika istrinya lebih dari satu, dan lain-lain. Maka, istri diperbolehkan untuk mengajukan khulu’.

Maka dari itu, seorang istri memiliki kebolehan untuk mengajukan khulu’ dengan alasan-alasan yang telah diperbolehkan oleh agama islam demi terciptanya kondisi kehidupan yang aman dan damai untuk kedua belah pihak. [retsa/islampos/voa-islam]
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi Anda membantu Admin untuk lebih giat lagi dalam membagikan template blog yang berkualitas. Terima kasih.
Postingan Lebih Baru Postingan Lebih Baru Postingan Lama Postingan Lama

Postingan lainnya

Komentar

Posting Komentar

Informasi Toko

Lokasi Toko: Kemayoran, Jakarta.
Toko Buka: 08:00-21:00 WIB

Kami menjual segala macam pakaian dan peralatan olahraga dengan kualitas terbaik dan terjangkau.

Email

abcde@lapakologis.com

Line

ABCDEF

BBM

ABCDEF

WhatsUp

088883333

Phone

08888888

Jam Buka

08:00-21:00 WIB

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Cari Blog Ini